Gagalnya Penyelundupan Daging Celeng dalam Boks Ikan di Pelabuhan Waikelo NTT

Daging celeng illegal asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 70 kilogram yang akan diselundupkan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil digagalkan dan dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Waikelo, NTT.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 01 Feb 2021, 13:09 WIB
Pemusnahan daging celeng ilegal asal bima sebanyak 70 kilogram oleh, Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja (Wilker)Waikelo, NTT. (Foto Istimewah)

Liputan6.com, Kupang - Daging celeng ilegal asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sebanyak 70 kilogram yang akan diselundupkan ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil digagalkan dan dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Waikelo, NTT.

Khaeruddin, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang, kepada awak media, Sabtu (30/1/2021) mengatakan, penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kerja sama antar instansi terkait di Pelabuhan Waikelo yang terdiri dari Karantina Pertanian, Danpos, dan KP3 Laut.

“Daging celeng ini disembunyikan di dalam box sterofoam, lalu diselipkan di antara boks-boks ikan untuk mengelabui petugas. Daging celeng ilegal ini diselundupkan di dalam kapal Sabuk Nusantara 49,” jelasnya.

Daging babi yang dikirim ke Waikabubak tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karantina dari daerah asal. Daging celeng merupakan media pembawa penyakit yang dilarang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur.

"Sehingga kita lakukan penolakan," ucapnya.

Karena pemiliknya tidak ingin membawa kembali ke daerah asal, daging celeng ilegal tersebut kemudian disita dan dimusnahkan di Kantor Karantina Pertanian Kupang Wilker Waikelo, Sabtu (30/1/2021). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh KP3 Laut, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, TNI, Polri dan Pelindo.

“Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 35, maka setiap media pembawa yang masuk atau keluar dari satu area ke area lain wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, dilaporkan kepada petugas karantina dan melalui tempat pemasukan atau pengeluaran, yang telah ditetapkan pemerintah pusat," jelas Khaeruddin.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Wabah ASF

Pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Instruksi Gubernur No.3 Tahun 2020 tentang Pelarangan sementara pemasukan babi bibit atau potong, produk babi maupun hasil ikutan lainnya ke dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Yulius Umbu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan demi menjaga bumi Flobamora kembali terbebas dari wabah penyakit ASF.

Wabah demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) kembali menyerang wilayah Nusa Tenggara Timur. Penyakit ini awalnya mewabah pada akhir tahun 2019.

Penyakit ini menyerang babi dengan tingkat kematian sangat tinggi, yang mencapai 100 persen. Meskipun tidak menular ke manusia, namun sangat menyebabkan kerugian ekonomi bagi peternakannya.

Yulius Umbu menjelaskan, virus ASF dapat bertahan lama baik pada daging beku maupung daging yang dikeringkan. Penyebaran penyakit ini dapat melalui kontak langsung antara babi terinfeksi, dengan babi sehat.

"Selain itu daging terinfeksi dan tidak dimasak sempurna dapat menularkan penyakit jika dikonsumsi oleh babi sehat dalam bentuk limbah restoran atau limbah rumah tangga. Sampai saat ini belum ada vaksin dan obat yang efektif untuk mencegah maupun menyembuhkan penyakit ini" Ungkapnya.

Menurut Yulius Umbu, Karantina Pertanian memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit, dari suatu daerah ke daerah lainnya.

Pihaknya selalu ketat melakukan pemeriksaan kesehatan setiap komoditas hewan dan produknya, yang dibawa oleh para penumpang ditempat pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara, pelabuhan, kantor pos maupun pos lintas batas negara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya