Pantau Sekolah Tatap Muka di 17 Kabupaten, KPAI Temukan Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memonitoring belajar mengajar di sekolah yang sudah menggelar pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 sejak 4 Januari 2021.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 01 Feb 2021, 08:57 WIB
KPAI saat memantai pelaksanaan PTM di salah satu sekolah di Indonesia. (dok KPAI)

Liputan6.com, Depok - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memonitoring kegiatan belajar mengajar di sekolah yang sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 sejak 4 Januari 2021. Sekolah-sekolah itu berada di 17 kabupaten di 11 provinsi.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, sejumlah sekolah di Indonesia seperti Kota Padang, Kota Batam, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Tulongagung, telah melakukan pembelajaran tatap muka.

Pengawasan dan pemantauan sekolah tatap muka ini menggunakan indikator, seperti jenjang pendidikan yang melaksanakan PTM sesuai SKB empat Menteri, waktu pelaksanaan PTM, dan materi yang diajarkan.

Hasil dari pengawasan kami ada sejumlah daerah yang menggelar PTM mulai dari jenjang TK sampai SMP seperti di Kabupaten Dompu, kota Mataram, serta Pulau Penyangga Hinterland di Batam,” ujar Retno, Minggu (31/1/2021).

Retno menjelaskan, selama pengawasan tersebut, KPAI menemukan pembukaan sekolah yang tidak sesuai dengan protokol dalam SKB 4 menteri. Misal soal pembukaan sekolah harus bertahap jenjangnya. PAUD dan TK belum disarankan dibuka di awal.

Tidak hanya itu, waktu pelaksanaan PTM umumnya hanya berkisar antara tiga hingga empat jam. Misalnya di Kota Padang hanya melaksanakan sekolah tatap muka tiga jam per hari dan di kabupaten Bima empat jam per hari.

"Namun ada yang menggunakan sistem sif selama delapan jam. Siswanya masing-masing sif hanya tiga jam, namun gurunya bertugas selama delapan jam per hari. Misalnya di sebagian sekolah di Lombok Barat," ungkap Retno.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Risiko Tertular Naik, tapi Belum Wajibkan Antigen

Retno mengungkapkan, hal tersebut tentu meningkatkan risiko guru tertular Covid-19 karena terus bekerja dalam ruangan lebih dari empat jam. Meski, seluruh pemerintah daerah sudah mensyaratkan buka sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan dan wajib menyiapkan infrastruktur adaptasi kebiasaan baru di sekolah.

"Namun tidak ada daerah yang mensyaratkan pemetaan materi pembelajaran yang mudah, sedang dan sulit di tiap mata pelajaran dan mengharuskan materi sulit dan praktik saja yang dibahas dalam PTM. Materi mudah dan sedang dapat, dibahas melalui PJJ," ucap Retno.

Retno menuturkan, hasil monitoring KPAI belum semua daerah mewajibkan tes antigen untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta secara acak kepada peserta didik. Salah satu pemkot yang mewajibkan tes antigen bagi pendidik dan tenaga kependidikan adalah Kota Padang.

"Untuk Pemkab Pangandaran mewajibkan tes swab antigen kepada pendidik dan peserta didik, jika ditemukan ada yang positif, maka sekolah yang bersangkutan tidak dibuka, begitupun jika di wilayah sekitar sekolah ada yang positif, maka sekolah tersebut ditutup kembali," kata Retno.

Selain itu, lanjut dia, terdapat daerah seperti di Sampit, Bamaang Hulu dan Bamaang Tanah Mas, baru menggelar uji coba PTM secara terbatas. Untuk Kabupaten Semarang menggelar PTM terbatas di SD dan SMP negeri khusus untuk siswa kelas akhir yang akan ujian kelulusan sekolah beberapa bulan lagi.

"Pemerintah kabupaten/kota yang berwenang pada jenjang pendidikan PAUD-SMP lebih banyak yang gelar tatap muka, dibandingkan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan pada jenjang pendidikan SLB dan SMA/SMK. Hanya empat yang menggelar PTM yaitu Provinsi Riau, Sumatera Barat, NTB dan Kalimantan Barat, khusus Kalbar baru akan gelar PTM pada 15 Februari 2021 yang akan datang," terang Retno.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya