Liputan6.com, Padang - Penembakan terhadap seorang tersangka judi, Deki Susanto di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat berbuntut panjang. Pihak kelurga yang tak terima dengan tindakan polisi itu melaporkan dan meminta kasus ini diusut.
Dari hasil penyelidikan Polda Sumbar, satu orang anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan yang melakukan penembakan dalam proses penangkapan Deki tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 6 personel yang diperiksa, dan satu ditetapkan sebagai tersangka yakni Brigadir RK sementara 5 lainnya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Liputan6.com, Senin (1/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Mulai hari ini, juga dilakukan penahanan terhadap RK di Polda Sumbar. Stefanus menyebut untuk membuktikan apakah RK memang menyalahi prosedur penembakan atau tidak, nanti akan dibuktikan di pengadilan.
Dari pengakuan RK, lanjutnya, ia melakukan penembakan terhadap Deki Susanto yang merupakan buronan kasus judi tersebut karena dalam kondisi terdesak.
"Tindak lanjut kasus ini juga berdasarkan laporan dari istri Deki Susanto, nanti biar persidangan yang membuktikan," ujarnya.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Kronologi Kejadian
Kasus penembakan terhadap Deki terjadi pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, Deki masuk DPO kasus judi di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
Salah satu kuasa hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman merinci kronologi kejadian, berawal dari dua mobil rombongan polisi mendatangi rumah Deki.
"Saat penangkapan itu pihak kepolisian tidak ada yang mengenalkan diri dan tidak ada yang menggunakan atribut kepolisian," ujarnya, Jumat (29/1/2021).
Guntur melanjutkan, rombongan tersebut tiba-tiba langsung masuk ke rumah dan memburu Deki. Saat itu, istrinya histeris dan mengejar ke belakang.
Ketika istrinya ke belakang, ia melihat suaminya telah dalam keadaan menyerah kepada aparat. Tiba-tiba aparat yang ada di dalam rumah menodongkan pistol.
Melihat tindakan polisi tersebut, jelasnya, Deki kaget dan lari, dan ketika itulah tiba-tiba di luar langsung terjadi penembakan.
Menurutnya, penembakan yang mengenai bagian belakang kepala korban itu, terjadi di depan istri dan anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun.
"Setelah korban terjatuh, baru pihak kepolisian melepaskan tembakan ke atas sebanyak empat kali," ujarnya.
Deki tidak membawa senjata tajam seperti keterangan yang diberikan pihak kepolisian. Data ini, ucap Guntur, hasil investigasi kuasa hukum keluarga Deki Susanto dan bisa dipertanggungjawabkan.
Advertisement