Polisi Tangkap Pelajar SMP di NTT yang Sebut Covid-19 Hoaks dan Perawat Goblok

Pelaku dalam video viralnya juga mengatakan, membakar masker dan membuang hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Kupang - Polisi berhasil mengamankan seorang pelajar smp berinisial Sr, pelaku penyebar hoaks Covid-19. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Krisna B, Senin (1/2/2021) mengatakan, SR diamankan di rumah orangtuanya usai dua video hoaks dan bernada ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Sr mengakui dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Namun demikian, pelaku yang berstatus pelajar SMP kelas 9 itu mengaku, video itu tak pernah diberikan kepada siapa pun, apalagi menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.

"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.

Dari hasil pemeriksaan, Sr mengatakan alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1/2021) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya, yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19.

Di dalam ruangan pasien yang diduga Covid-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar Covid-19. Pasien yang terpapar Covid-19 itu justru telah meninggal dunia.

Pelaku Sr kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa Covid-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.

Di video keduanya yang tersebar, Sr juga membakar masker dan membuang hand sanitizer sambil mengatakan, membakar dan membuang hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah Covid-19.

Atas perbuatannya tersebut, Sr dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya