Kejari Maros Periksa Maraton Tenaga Pendamping Penyaluran BPNT Kemensos

Kejari Maros mulai memeriksa 14 orang tenaga pendamping dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) Kementerian Sosial di Kabupaten Maros, Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 01 Feb 2021, 22:00 WIB
Kejari Maros mulai memeriksa maraton tenaga pendamping penyaluran BPNT Kemensos untuk masyarakat Kabupaten Maros (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Maros - Tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Maros terus memeriksa secara maraton sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos), untuk masyarakat Kabupaten Maros, Sulsel.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, M Afrisal mengatakan, saksi yang telah diperiksa dalam kasus penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial tersebut sudah berjumlah 45 orang.

"Diantaranya ada dari tenaga pendamping yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Maros," ucap Afrisal via telepon, Senin (1/2/2021).

Pemeriksaan terhadap tenaga pendamping yang diketahui berjumlah 14 orang tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang bersifat prosedur dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai BPNT yang dimaksud.

"Di antaranya terkait data-data penerima bantuan dan data barang-barang yang disalurkan," terang Afrisal.

Ia berjanji akan memaksimalkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos tersebut sembari menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP Sulsel.

"Kita tentu akan ekspose penetapan tersangka kasus BPNT Kabupaten Maros ini nantinya jika hasil audit kerugian negara dari BPKP sudah keluar," jelas Afrisal.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Koordinasi BPKP Sulsel

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel mengakui sudah menerima surat permintaan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

"Namun audit belum bisa dilaksanakan karena ada data-data yang masih perlu dilengkapi penyidik agar sesuai dengan standar penugasan investigasi kami," singkat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, Arman Sahri Harahap via telepon, Sabtu (23/1/2021) lalu.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos di Kabupaten Maros tersebut, penyidik tak hanya memeriksa pihak BNI 46 dan sejumlah penyedia barang, namun juga berkoordinasi dengan pihak Kemensos di Jakarta.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya