Kesal Sering Dipalak, 4 Pemuda Bandung Keroyok Preman Kampung hingga Tewas

Adang Suganda (28), seorang yang dianggap sebagai preman kampung, tewas

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Feb 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Bandung - Adang Suganda (28), seorang yang dianggap sebagai preman kampung tewas. Pemicunya, korban kerap memalak sejumlah uang dan melakukan tindakan yang meresahkan warga lainnya.

Adapun nyawa Adang dihabisi oleh empat pelaku, bahkan salah satunya masih di bawah umur. Keempatnya yaitu TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung pada Sabtu (30/1/2021) pagi di beberapa tempat berbeda di wilayah Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.

"Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, pelakunya empat orang," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Hendra mengungkapkan aksi kejahatan para pelaku dilatari dendam terhadap korban semasa hidupnya yang kerap meresahkan warga di sekitarnya. "Kurang lebih seperti itu (preman)," ujarnya.

Sebelum ditangkap jajaran kepolisian, para pelaku telah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa Adang. Tepatnya, pada Minggu (24/1/2021) dini hari lalu. Keempat pelaku ini menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot.

Di antara pelaku tersebut, sudah mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu, dan kayu. Setelah korban melintas tempat itu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap pelaku.

"Saat korban lewat dilakukan penganiayaan kurang lebih 50 lebih tusukan berdasarkan hasil autopsi," ucap Hendra.

Korban yang ditinggal pelaku dalam keadaan kritis ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Korban pun segera dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk mendapatkan perawatan.

"Korban sempat dirawat, namun karena lukanya banyak sehingga kehabisan darah. Sekitar dua hari setelah kejadian tersebut korban meninggal dunia," tutur Hendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat keempat orang tersebut dengan pasal 170 Junto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Ditangkap di 2 Daerah

Ilustrasi pembunuhan pasutri. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Mengetahui kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan dan barang bukti. Alhasil, para pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

"Tiga orang ditangkap di Tasikmalaya, dan satu orang lagi di Cangkuang Kabupaten Bandung," ujar Hendra.

Menurut Hendra, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. "Ada yang memukul, menusuk, dan melukai," kata Hendra.

Hendra mengatakan tindakan pelaku ini dipicu tindakan korban yang kerap meresahkan warga di sekitarnya. Adapun semasa hidupnya korban dikenal kerap melakukan tindakan premanisme seperti pemalakan, perundungan, hingga pemukulan terhadap warga di sekitarnya.

"Empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tak baik oleh korban, ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya," tuturnya.

Salah seorang pelaku, AHL mengakui bahwa dirinya kesal dengan korban yang kerap melakukan tindakan premanisme. Sekali memalak, korban meminta uang Rp.5.000 pada setiap motor yang lewat.

"Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang, dan dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya