Sri Mulyani Patok Pajak Deviden 7,5 Persen untuk Mitra Investasi LPI

Kementerian Keuangan mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2021, 14:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen. Ketentuan tersebut masuk di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal perlakuan perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif pajak tersebut lebih kecil dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Terlebih ini akan menjadi insentif agar investor asing tertarik menanamkan modalnya melalui LPI.

"Tujuannya memang memberikan insentif sehingga para investor ini tertarik untuk menjadi mitranya LPI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (1/2)

Bendahara Negara itu menjelaskan, selama ini dividen atas investasi SPLN dikenakan tarif 20 persen, atau sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Dari 71 perjanjian P3B yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10 persen.

Adapun tarif pajak dividen sebesar 10 persen tersebut berlaku pada investor dari 51 negara. Sedangkan lainnya, ada yang bertarif 12 persen, 12,5 persen, dan 15 persen. Meski demikian, ada 3 negara yang tarif pajak devidennya 5 persen dan 0 persen pada 1 negara.

"Aturan selama ini PPh pasal 26 dengan tarif 20 persen atau entitas subjek pajak LN itu membayar sesuai perjanjian P3B," sebutnya.

Sementara, jika SPLN tersebut memilih kembali menginvestasikan kembali devidennya di Indonesia, RPP mengatur dividen itu bukan objek pajak. Adapun jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia, berarti akan dipotong PPh sebesar 7,5 persen.

"Kalau kemudian mereka dapat deviden, struktur dari RPP ini juga memberikan insentif agar dana dari keuntungan tersebut tidak dibawa keluar namun diinvestasikan kembali ke Indonesia," ujarnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Begini 3 Fase Transaksi di SWF

Ilustrasi Indonesia mendirikan lembaga pengelola investasi bernama Indonesia Investment Authority (Liputan6.com / Abdillah)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Indonesia dibedakan menjadi beberapa fase. Salah satunya adalah fase transaksi masa investasi.

Pada saat LPI melakukan investasi, pemerintah melakukan penyertaan modal negara ke LPI sebagai investasi pusat. Dalam hal ini, LPI bisa saja melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X.

Dia mengatakan, di dalam fase pertama ini investor luar negeri bersama LPI bisa membentuk infrastructure fund atau master fund, dan LPI bisa melakukan inbrand saham PT Y ke infrastructure fund. Meski investor luar negeri belum menyetor dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa terealisir.

"Jadi kalau dalam bentuk invetasi awal ini, pertama LPI dapat modal negara. kedua, dari modal LPI tersebut bisa langsung dilakukan invetasi ke PT X dalam bentuk, jadi membeli saham atau LPI bisa lakukan inbrand saham di infrastruktur fund dan berpartner dengan investor luar dan bentuk usaha patungan dalam bentuk PT Y," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR RI, Senin (1/1).

Bendahara Negara itu menambahkan, transaksi LPI di masa investasi ini nantinya akan ada berbagai potensial objek pajak.

Sementara itu, untuk transaksi fase kedua ini adalah berkaitan dengan masa kepemilikian atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Sehingga pada saat LPI memilki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, dibayarkan dalam bentuk deviden ke pemegang saham yaitu infrastruktur fund.

"Infra fund membayar kepada LPI dan investor yang jadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti kami akan sampiakn dalam RPP objek dan perlakukan pajak pada saat LPI memiliki perusahaan," jelas dia.

Kemudian fase transaksi terakhir yakni pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Maka dalam hal ini, infrastruktur fund akan menjual aset PT Y kepada new buyer dan hasil penjualan itu didistribusikan antara LPI dan investor lain sebagai pemilik infra fund.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya