Liputan6.com, Surabaya - Warga Sidoarjo berinisial OS selama kurung waktu dua tahun ini telah menjual 36 gadis di bawah umur yang masih duduk dibangku SMP dan SMA untuk layanan prostitusi online di wilayah Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku OS di daerah Kranggan, Kota Mojokerto.
Advertisement
"Tersangka membuka layanan sewa kos harian di Kota Mojokerto, untuk melancarkan bisnis prostitusi online dengan korban anak di bawah umur. Korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021).
Slamet menjelaskan, tersangka OS dibantu sejumlah anak di bawah umur yang bertindak sebagai reseller mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. OS dkketahui sudah dua tahun menjalankan bisnis prostitusi online tersebut.
"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan Whatsapp dan bergabung di grup Facebook Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto dan Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan dengan tujuan mencari pelanggan," ucapnya.
Kemudian setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke media sosial Whatsapp.
"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama Daftar Harga Wisata Rumah Nobita yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," ujarnya.
Adapun tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp 250 hingga Rp 600 ribu. Meski begitu, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.
"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp 1,3 juta," ujar Brigjen Slamet.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengakuan Tersangka
Sementara itu tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya.
"Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar," katanya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement