Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan kinerja keuangan hingga awal tahun 2021.
Dari sisi asesmen perkembangan sektor jasa keuangan, OJK mencermati stabilitas sektor jasa keuangan hingga Januari 2021 tercatat masih dalam kondisi terjaga, meskipun beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
Advertisement
"Di industri perbankan, pertumbuhan kredit Desember 2020 terkontraksi -2,41 persen yoy atau 0,63 persen month to month," ujar Wimboh dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Senin (1/2/2021).
Sementara itu berdasarkan segmennya, Kredit UMKM yang terkontraksi mulai dari Maret 2020 cukup mempengaruhi perlambatan kredit secara keseluruhan sehingga secara yoy masih terkontraksi -1,73 persen.
Namun, berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan pemerintah mampu memberikan dampak positif pada segmen UMKM. Selama periode Mei sampai dengan Desember 2020 Kredit UMKM tumbuh sebesar 1,25 persen.
Dari sisi profitabilitas, penurunan suku bunga dan demand kredit menyebabkan NIM perbankan turun, sehingga pertumbuhan Laba Bersih Bank tahun 2020 terkontraksi -33,08 persen yoy. Dengan demikian, tingkat ROA juga turun.
"Pertumbuhan DPK perbankan meningkat lebih tinggi dibandingkan kredit mendorong likuiditas perbankan semakin membaik," lanjut Wimboh. Pertumbuhan DPK Desember mencapai double digit, yaitu sebesar 11,11 persen yoy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Likuiditas Perbankan Cukup
Kemudian, likuiditas perbankan masih cukup memadai atau ample ditandai oleh alat likuid perbankan yang terus meningkat mencapai sebesar Rp 2.218 triliun. Pada Desember, NPL gross terjaga di level 3,06 persen.
Sementara itu, di Industri Keuangan Non-Bank, kinerja Intermediasi juga masih melambat. Pertumbuhan Piutang Pembiayaan terkontraksi cukup dalam sebesar -12,68 persen yoy. Premi asuransi juga masih dalam zona kontraksi, baik di asuransi umum/reasuransi maupun asuransi jiwa, masing-masing terkontraksi sebesar 1,88 persen yoy dan -7,23 persen yoy.
"Tingkat permodalan IKNB sampai saat ini masih memadai. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 529 persen dan 343 persen," ujarnya.
Advertisement