Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

Pije terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen divonis 6 tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 1 Februari 2021.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 01 Feb 2021, 21:48 WIB
Mobil Via Vallen dibakar orang (Instagram/viavallen)

Liputan6.com, Jakarta - Pije terdakwa pembakar mobil penyanyi Maulidiyah Oktavia atau Via Vallen divonis 6 tahun penjara pada persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 1 Februari 2021.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama 6 tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Antara.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang. Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp 1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kronologi Pembakaran Mobil

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya