Tengok, Cara Dapat KPR Hanya dengan Modal Tabungan Bersaldo Rp 2 Juta

Program KPR BP2BT dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan kualitas tempat tinggalnya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Feb 2021, 10:00 WIB
Pengunjung melihat maket perumahan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Dengan dilonggarkannya rasio LTV, BI optimistis pertumbuhan KPR bertambah 3,7%year on year (yoy) hingga semester I-2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyalurkan program Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT). Program ini memungkinkan pencari rumah bisa mendapatkan KPR dengan berbasis tabungan.

"Program BP2BT akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR. Tapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Khalawi menerangkan, KPR BP2BT dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan kualitas tempat tinggalnya.

Untuk mendorong kegiatan penyaluran BP2BT pada 2021 ini, Kementerian PUPR bersama para pengembang dan pihak perbankan akan terus mensosialisasikan adanya fasilitas pembiayaan ini.

"Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga capaian Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik," ujar Khalawi.

Guna mendapatkan KPR BP2BT tersebut, masyarakat yang dapat mengajukan aplikasinya harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat Lain

Sebuah maket perumahan di tampilkan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Sepanjang semester I-2016, pertumbuhan KPR mencapai 8,0%, sehingga diperkirakan pertumbuhan KPR hingga semester I-2017 menjadi 11,7%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Syarat selanjutnya yakni masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2-5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai informasi, Kementerian PUPR sejak 2016 telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai National Affordable Housing Program (NAHP) atau program Nasional Perumahan Terjangkau. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki hunian yang layak.

Program NAHP didanai melalui pinjaman luar negeri Bank Dunia sebesar USD 450 juta. Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022. Sedangkan target BP2BT 2021 mendapat loan agreement sebesar setara Rp 2,4 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya