Soal Kudeta Kursi Ketum, Majelis Tinggi Demokrat: Nazaruddin Terlibat

Dalam isu kudeta kursi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, disebutkan salah satu pihaknya mantan kader yang telah diberhentikan tidak hormat karena kasus korupsi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Feb 2021, 09:53 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama istri Annisa Pohan menghadiri Kongres V Partai Demokrat di JCC, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum masa bakti 2020-2025 menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono. (Liputan6.com/Dok Partai Demokrat

Liputan6.com, Jakarta Dalam isu kudeta kursi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, disebutkan salah satu pihaknya mantan kader yang telah diberhentikan tidak hormat karena kasus korupsi.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarif Hasan menyebut nama Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin terlibat pendongkelan kursi AHY itu.

Diketahui, M Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, pada Minggu, 14 Juni 2020.

Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.

"Yang terlibat Nazaruddin," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


AHY Beberkan Pelaku Pedongkelan Kursinya

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY membeberkan siapa saja para pelaku gerakan pendongkelan paksa atau pengkudeta kursi ketua umum Partai Demokrat. Menurutnya, dari kesaksian para kader diterimanya dalam berita acara pemeriksaan, ada dua golongan.

"Pertama, pelaku yang berasal dari kader partai dan kedua mereka yang berasal dari nonkader partai," kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat yang disiarkan secara daring, Senin (1/2/2021).

Terhadap pelaku internal, AHY menyebut lima latar belakang sosok. Pertama, seorang kader Demokrat aktif, kedua, seorang kader yang sudah enam tahun tidak aktif, ketiga, satu orang mantan kader yang sudah sembilan tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan keempat adalah seorang mantan kader yang sudah keluar dari partai tiga tahun lalu.

"Sedangkan non kader, adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sekali lagi sedang kami mintakan konfirmasi dan klarifikasinya ke Presiden Joko Widodo," tegas AHY.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya