Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 6 Tahun 2021 efektif 15 Januari-8 Februari 2021 terdapat perpanjangan pembatasan masuk bagi WNA.
Dilansir dari laman garuda-indonesia.com, Selasa (2/2/2021). Terdapat pengecualian bagi Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia yakni visa dan/atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud terdiri atas, izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatic, Izin Tinggal terbatas (KITAS), Izin Tinggal tetap (KITAP).
Advertisement
Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri, selama menunggu hasil tes PCR.
Berikut ini daftar hotel untuk isolasi mandiri sebelum hasil tes keluar, yang telah diperbaharui oleh Garuda Indonesia pada 26 Januari 2021 pukul 11.20 (waktu Jakarta UTC +7):
1. Bandara Hotel International: Rp 1.000.000 per malam
2. Ibis Style Jakarta Airport: Rp 1.000.000 per malam
3. Arcadia Hotel: Rp 1.000.000 per malam
4. Ibis Budget Jakarta Airport: Rp 1.000.000 per malam
5. Novotel Gajah Mada: Rp 1.000.000 per malam
6. Grand Mercure Kemayoran (WNA): Rp 1.350.000 per malam
7. Grand Mercure Harmoni (WNA): Rp 1.350.000 per malam
8. Ibis Slipi: Rp 1.000.000 per malam
9. Swiss Bell Bandara: Rp 900.000 per malam
10. JS Luwansa (WNA): Rp 1.350.000 per malam
11. Mercure Batavia: Rp 1.000.000 per malam
12. Wisma Atlet
13. Hotel 88 Mangga Besar No. 10D: Rp 800.000 per malam
14. Hotel 88 Mangga Besar No. 102: Rp 800.000 per malam
15. Hotel 88 Grogol: Rp 800.000 per malam
16. Anara Airport Hotel Terminal 3: Rp 800.000 per malam
17. Zess Hotel Airport Jakarta: Rp 700.000 per malam
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Isolasi Mandiri COVID-19 Harus Merujuk Saran Dokter, Bukan Keputusan Pribadi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa bisa atau tidaknya orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan COVID-19 melakukan isolasi mandiri harus dengan petunjuk dokter.
"Isolasi mandiri sebaiknya merujuk nasihat dokter. Bukan atas keputusan pribadi," kata dokter Reisa dari Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (1/2/2021).
Reisa, mengatakan, kondisi kesehatan pasien yang tidak menunjukkan gejala serius dari COVID-19 harus diketahui secara lengkap oleh dokter. Nantinya, pasien akan disarankan untuk isolasi mandiri atau harus dirawat di rumah sakit.
Selain itu, meski tubuh tidak mengalami gejala atau merasa sehat, OTG COVID-19 tetap harus melakukan konsultasi dengan dokter secara intens.
Menurutnya Kementerian Kesehatan sudah memasukkan ini di Panduan Revisi ke-5 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Bahwa pasien harus dipantau oleh petugas fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas untuk komunikasi dan konsultasi.".
Reisa melanjutkan, untuk konsultasi, pasien OTG atau gejala ringan COVID-19 disarankan untuk melakukan berkonsultasi secara telemedicine. Hal ini juga memastikan kondisi pasien stabil selama isolasi mandiri.
"Jangan sampai telat untuk mengambil tindakan, karena dampaknya bisa sangat berbahaya," kata Reisa.
Bagi pasien COVID-19 yang telah memiliki komorbid atau penyakit bawaan, Reisa mengatakan bahwa obat-obatan dan terapi yang disarankan dokter untuk penyakit itu harus tetap tersedia.
"Konsultasikan dengan dokter apabila ingin mengonsumsi suplemen atau terapi non-medis. Pastikan sesuai dengan kondisi kesehatan kita agar tidak berdampak memperparah keadaan."
Reisa juga mengatakan agar selama isolasi mandiri, pasien tetap harus menjaga pola hidup sehat dan menenangkan pikirannya.
Advertisement