Liputan6.com, Jakarta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan tak ada pengecilan liang lahat untuk jenazah pasien Covid-19. Besarnya liang lahat itu, tetap menggunakan ukuran standar.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, standar ukuran petak makam yakni 2,5 x 1,5 meter persegi tak bisa lagi dikecilkan.
Advertisement
"Kalau mengecilkan petak makam enggak mungkin. Pertama menyulitkan kita, petugas untuk melakukan prosesinya karena ada yang turun untuk muslim," kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Ivan menegaskan, selain tidak pantas, dia juga tak mau ada protes dari pihak keluarga.
Karena hal itu pihaknya akan tetap mengoptimalkan lahan yang ada guna mengatasi krisis lokasi pemakaman.
"Paling memungkinkan itu kami mengoptimalkan lahan-lahan untuk bisa difungsingkan lebih banyak untuk perpetakan makam," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan 5 Lahan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan lima lahan untuk pemakaman khusus dengan protokol kesehatan Covid-19. Anggaran yang digunakan untuk membuka lahan tersebut mencapai Rp 185 milliar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati menyatakan anggaran yang digunakan berasal dari APBD perubahan tahun 2020.
"Jumlahnya dari lima lokasi itu sekitar 3,3 hektar, satu petak makam itu memerlukan 3,75 meter persegi. Itu satu petak makam dan sekarang kan kondisinya memang belum ditata, jadi sedikit lagi kita akan tata," kata Suzi saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Advertisement