Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menyiapkan liang lahan dengan membuka lahan baru untuk pemakaman. Pembukaan lahan baru untuk pemakaman terletak di Kecamatan Tapos.
Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan, DLHK Kota Depok melalui UPTD Pemakaman telah membuka lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru di Kecamatan Tapos. Lahan tersebut memiliki kapasitas 5.000 liang lahat yang dapat digunakan untuk pemakaman COVID-19.
Advertisement
"Selain untuk pemakaman COVID-19, juga dapat digunakan untuk pemakaman umum atau Non COVID-19," ujar Ety, Selasa (2/2/2021).
Ety menjelaskan, pemakaman umum di Kecamatan Tapos sudah dibuka sejak 2020. Lokasi pemakaman jauh dari permukiman masyarakat dan dekat Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Dengan adanya pembukaan lahan untuk pemakaman, DLHK Kota Depok meminta masyarakat untuk tidak cemas dan khawatir.
"Pembukaan lahan pemakaman memang di wilayah timur Kota Depok belum ada TPU, bukan karena sudah kehabisan tempat pemakaman," terang Ety.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha UPTD Pemakaman, Hasudungan mengatakan, lahan pemakaman di wilayah Tapos memiliki luas 1,2 hektare. Di lokasi tersebut telah disediakan sebanyak 4.800 liang lahat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pemakaman.
"Yang sudah siap digunakan sebanyak 3.800 lubang dari 4.800 lubang, untuk 1.000 lubang lainnya harus dilakukan land clearing karena jenis tanahnya bertebing dan rata," ucap Hasudungan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sewa Penggunaan Makam
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 , tarif sewa penggunaan tempat pemakaman milik Pemerintah Kota Depok, biaya yang harus dibayar untuk warga Kota Depok sebesar Rp100.000 per kavling selama tiga tahun. Untuk warga luar Kota Depok dikenakan biaya sebesar Rp.1.000.000 per kavling selama tiga tahun.
Pada Pasal 20 Perda Nomor 4 Tahun 2012, perpanjangan sewa penggunaan tempat makam atau makam tumpang dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu setiap tahun. Pada Pasal 22 Perda Nomor 4 Tahun 2012, retribusi di pungut dengan menggunakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain dapat berupa karcis, kupon, dan atau kartu langganan. Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam. (Dicky Agung Prihanto)Attachments area
Advertisement