Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan menindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana pada rekening 92 Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini dilakukan penghentian sementara transaksinya.
Adapun ini disampaikan pihak Polri usai melakukan rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening FPI.
Advertisement
"Tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Dia menegaskan, dalam rapat tadi juga dilibatkan semua pihak. Termasuk penyidik dari Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Mengapa dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," jelas Rusdi.
Dia menegaskan, rapat ini digelar untuk menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening yang terkait dengan FPI. Adapun rekening itu berasal dari 18 bank.
"92 rekening ini terdapat pada 18 bank," kata Rusdi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernyataan PPATK
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait lainnya.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil kooordinasi dengan penyidik Polri, ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti karena diduga melanggar pidana.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Dian menegaskan, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan demi mendapatkan kecukupan waktu dalam melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut. Tentunya usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
"Selanjutnya PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," jelas dia.
Yang pasti, lanjut Dian, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait.
"Apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen," Dian menandaskan.
Advertisement