Ingin Bepergian? Jangan Lupa Cari Info Cuaca dari BMKG

Kementerian Perhubungan pun selalu mendorong BMKG harus dekat dengan masyarakat.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Feb 2021, 17:35 WIB
Kendaraan bermotor melintasi jalan yang tergenang air rob (banjir pasang air laut) di Kawasan Pasar Ikan Muara Baru, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Banjir rob di Pelabuhan Muara Baru tersebut terjadi akibat cuaca ekstrem serta pasangnya air laut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan akan berlangsung sampai bulan April 2021 di sebagian besar wilayah Indonesia, dan dapat memicu cuaca ekstrem.

Pada Februari ini, peluang atau probabilitas hujan dengan intensitas sedang hingga lebat diperkirakan akan terkonsentrasi di pesisir barat Sumatera, sebagian besar Jawa, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, NTB, NTT, dan Sulawesi Selatan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mengakses informasi terkait cuaca sebelum melakukan aktivitas perjalanan, baik itu darat, udara, laut dan kereta api.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa cuaca merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam keselamatan dan keamanan transportasi,” kata Menhub Budi Karya dalam webinar ‘Waspada Cuaca Ekstrem di Sektor Transportasi, Selasa (2/2/2021).

Kementerian Perhubungan pun selalu mendorong BMKG harus dekat dengan masyarakat. Pemerintah selalu berupaya memberikan informasi kepada masyarakat terkait cuaca, dengan melakukan sosialisasi melalui Instagram.

“Sehingga informasi tentang cuaca ini selalu mendapatkan suatu respons yang baik dan didapat dengan mudah,” katanya.

Adapun sebagai regulator, Kementerian Perhubungan selalu mendorong para stakeholder, Dirjen-dirjen, dan pihak lainnya untuk mewaspadai perubahan cuaca yang ekstrim di bulan Februari ini. untuk memastikan agar operator transportasi bisa berjalan dengan aman.

“Kita selalu diskusi dan diskusi ini tidak terbatas pada level-level regulator, tapi kita sering melakukan exercise dengan operator. Katakanlah sektor udara yang paling syarat dengan cuaca yang baik,” pungkasnya.

 

Load More

Kemenhub Rilis Maklumat Pelayaran: Waspada Cuaca Ekstrem Gelombang Tinggi

Salah satu kapal Pelni untuk melayani pemudik (Liputan6.com / Yoseph Ikanubun)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan maklumat pelayaran terkait keselamatan pelayaran menyusul prakiraan cuaca ekstrem hingga awal Februari.

Maklumat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang. 

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan maklumat pelayaran berisi himbauan untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.

Instruksi diberikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia 

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata dia dalam keterangannya, Kamis (18/1/2021).

Seluruh Syahbandar diinstruksikan setiap hari memantau ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” tegas Ahmad.

Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.

Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya