Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meluncurkan helpline untuk tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat terinfeksi Covid-19. Helpline tersebut adalah 117 ext 3.
Tenaga kesehatan bisa menghubungi nomor tersebut secara gratis atau bebas pulsa. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Advertisement
"Layanan helpline ini bertujuan untuk membantu tenaga kesehatan yang membutuhkan bantuan akibat infeksi Covid-19," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Wiku menjelaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menyediakan layanan telenakes. Dalam layanan ini, tenaga kesehatan bisa meminta bantuan seperti evakuasi ambulans, rumah sakit rujukan, obat khusus, tindakan medis khusus hingga tes PCR dan screening.
"Layanan telenakes dapat diakses pada pukul 7 pagi sampai 10 malam oleh nakes yang membutuhkan bantuan," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tekan Angka Kematian Nakes
Namun, saat tenaga kesehatan menghubungi helpline, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui bidang perlindungan tenaga kesehatan akan memverifikasi identitas terlebih dahulu. Langkah ini untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan betul-betul bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang disampaikan.
Wiku berharap, helpline ini dapat menekan laju penularan Covid-19 di fasilitas kesehatan di Indonesia. Sekaligus menekan angka kematian tenaga kesehatan.
"Dengan diluncurkannya helpline ini, kami berharap para tenaga kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini sehingga risiko penularan dan juga kematian yang terjadi dapat betul-betul ditekan atau diminimalisir," tandasnya.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement