Rachel Vennya Ungkap Alasan Gugat Cerai Suami pada Pihak Pengadilan, Apa Itu?

Apa alasan Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim?

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 03 Feb 2021, 07:00 WIB
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim (Instagram/rachelvennya)

Liputan6.com, Jakarta - Terlihat adem ayem, ternyata rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menyimpan prahara. Ujungnya, Rachel Vennya telah menggugat cerai pria yang menikahinya 2017 silam itu.

Sejumlah pihak bertanya-tanya, apa alasan Rachel Vennya menggugat cerai Niko Al Hakim. Kepada pihak pengadilan agama, ibu dua anak ini mengungkap alasannya.

Sayangnya, pihak pengadilan belum bisa memberi bocoran karena bersifat privasi dan gugatannya masih berproses. Hal ini disampaikan oleh Taslimah, Humas pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Memang perceraian yang diajukan penggugat terdapat alamat dan alasan kenapa menggugat, tapi belum dapat kami informasikan mengenai alasan karena masih proses. Sidangnya pun masih sidang pertama dan masih melalui mediasi," ujar dia di kantornya, Selasa (2/2/2021).


Hanya Gugat Cerai

Pernikahan Rachel Vennya dan Niko Al Hakim. (dok. Instagram @okintph//Asnida Riani)

Selain gugatan cerai, Rachel Vennya tak menggugat hal lain seperti hak asuh anak juga harta gana-gini.

"Tidak mengajukan yang lain. Tidak mengajukan gugatan hak asuh anak, hanya gugat cerai, tok," kata Taslimah.


Tinggal Serumah?

Potret Kenangan Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim. (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Kemunginan saat ini Rachel Vennya dan Niko Al Hakim juga masih tinggal satu atap. Itu diketahui dari alamat penggugat dan tergugat yang masih sama.

"Kalau melihat dari alamat, Rachel Vennya Ronald yang beralamat di Jalan Bank... kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan. Sedangkan tergugat juga beralamat di jalan yang sama, berarti masih alamat yang sama," tuturnya.


Pernikahan

Rachel Vennya menikah dengan Niko Al Hakim pada 7 Januari 2017. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak bernama Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chava Al-Hakim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya