Kasus Polisi Tembak Tersangka Judi di Solok Selatan, Ada Pelanggaran HAM Berat?

Tersangka judi itu ditembak saat proses penangkapan di rumahnya.

oleh Novia Harlina diperbarui 03 Feb 2021, 15:00 WIB
ilustrasi peluru tembakan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Padang - Kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap seorang tersangka judi, Deki Susanto di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mendapat sorotan banyak pihak.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar menilai, tindakan polisi yang menembak Deki di kepala ketika proses penangkapan itu merupakan pelanggaran HAM serius.

"Penembakan di kepala tersebut, tanpa tembakan peringatan terlebih dahulu jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan," kata Ketua PBHI Sumbar Muhammad Fauzan Azim, Selasa (2/2/2021).

Ia menyebut, awalnya kepolisian memberi klarifikasi tindakan penembakan itu dilakukan karena Deki melawan dan melukai petugas saat proses penangkapan.

Namun, hal itu perlu dipertanyakan, lanjutnya apalagi hingga kini kepolisian belum memperlihatkan bukti kepada publik yang meyakinkan Deki telah melawan sehingga harus dilumpuhkan.

Ia menyampaikan Undang-Undang Kepolisian dan Hukum Acara Pidana di Indonesia, mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.

Menurutnya, seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan, harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat.

"PBHI menilai terduga pelaku penembakan harus dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat dari tugas sebagai anggota kepolisian," jelasnya.

Kemudian pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PBHI meminta kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Kronologi Kejadian Penembakan

Kasus penembakan terhadap Deki terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Deki masuk DPO kasus judi di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Salah satu kuasa hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman merinci kronologi kejadian, berawal dari dua mobil rombongan polisi mendatangi rumah Deki.

"Saat penangkapan itu pihak kepolisian tidak ada yang mengenalkan diri dan tidak ada yang menggunakan atribut kepolisian," ujarnya, Jumat (29/1/2021).

Guntur melanjutkan, rombongan tersebut tiba-tiba langsung masuk ke rumah dan memburu Deki. Saat itu, istrinya histeris dan mengejar ke belakang.

Ketika istrinya ke belakang, ia melihat suaminya telah dalam keadaan menyerah kepada aparat. Tiba-tiba aparat yang ada di dalam rumah menodongkan pistol.

Melihat tindakan polisi tersebut, jelasnya, Deki kaget dan lari, dan ketika itulah tiba-tiba di luar langsung terjadi penembakan.

Menurutnya, penembakan yang mengenai bagian belakang kepala korban itu, terjadi di depan istri dan anaknya yang masih berusia sekitar tiga tahun.

"Setelah korban terjatuh, baru pihak kepolisian melepaskan tembakan ke atas sebanyak empat kali," ujarnya.

Deki tidak membawa senjata tajam seperti keterangan yang diberikan pihak kepolisian. Data ini, ucap Guntur, hasil investigasi kuasa hukum keluarga Deki Susanto dan bisa dipertanggungjawabkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya