Liputan6.com, Jakarta - Giat tertib masker (Tibmask) yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, Polisi, FKDM dan PPSU pada tujuh lokasi di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021), berhasil menjaring 42 pelanggar.
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan 42 pelanggar itu tersebar di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama sebanyak delapan orang, Pos 2 Pertigaan Ramayana, Jalan Raya Pasar Kebayoran terjaring delapan pelanggar.
Advertisement
Kemudian di Jalan Panjang Cidodol (Kelurahan Cipulir) 12 pelanggar, Pos 1 Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama dua pelanggar, Pasar Bata Putih (Kelurahan Grogol Selatan) enam pelanggar, Pasar Kedip (Kelurahan Kebayoran Lama Selatan) tiga pelanggar dan RW 08 (Kelurahan Pondok Pinang) tiga pelanggar.
"Semua pelanggar kami sanksi kerja sosial membersihkan sampah di lokasi," kata Effendi.
Selain menertibkan pelanggar Tibmask, lanjut Effendi, pihaknya juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada dua tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Jalan Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara.
"Kami juga menghalau PKL di Jalan Stasiun Pasar Kebayoran Lama, demi mencegah adanya kerumunan," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga terus menggencarkan operasi tertib masker (tibmask) serta monitoring protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hasilnya, 11 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung ditindak dan dikenakan sanksi sosial dan administrasi.
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan, kali ini operasi tertib masker digelar di Pasar Kedoya, Jalan Kedoya, RW 08.
"Dari 11 pelanggar tersebut 10 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan satu lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu," ujar Tubagus, Selasa (2/2/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Memutus Penyebaran Covid-19
Dikatakan Tubagus, kegiatan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami berharap masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement