Liputan6.com, Jakarta - Program sertifkasi hak atas tanah di Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) terus dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL). Hingga 2020, KKP telah menyertifikatkan sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), TB Haeru Rahayu, mengatakan sertifikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.
Advertisement
“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ujar Tebe seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (3/2/2021).
Tebe menjelaskan, penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah.
Hal ini diperkuat oleh adanya beberapa isu-isu sensitif di pulau kecil seperti penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh Warga Negara Asing (private island), kerusakan lingkungan di PPKT, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya di PPKT serta aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging serta penyelundupan orang dan barang di PPKT.
Lebih lanjut, Tebe mengatakan PPKT memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia.
"Saat ini Indonesia telah menetapkan 111 PPKT berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K), Muhammad Yusuf, mengungkapkan pada 2020, sertifikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang Kab. Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kab. Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kab. Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kab. Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.
Untuk sertifikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT sebanyak dua bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kec. Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kec. Sabu Liae.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KKP Ajak Swasta Perkuat Pembangunan Laut ASEAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menawarkan berbagai kerjasama dengan sektor swasta melalui skema kemitraan publik-swasta.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, mengatakan kolaborasi antara publik dengan swasta merupakan modal kuat bagi pembangunan sektor kelautan-perikanan yang adaptif terhadap kondisi global. Sebagai langkah konkrit.
"Hal ini membuka peluang untuk meningkatkan investasi melalui skema Public Private Partnership (PPP)," kata Dirjen PDSPKP Artati Widiarti dilansir dari laman kkp.go.id, Minggu (31/1/2021).
Merujuk laporan Asian Development Bank (ADB) tentang pembangunan ASEAN, disebutkan pola kemitraan publik-swasta di ASEAN memberikan kontribusi kurang dari 1 persen terhadap PDB. Sementara keuangan publik pada masing-masing negara sangat bervariasi, sekitar 2-10 persen terhadap PDB.
Artati memastikan pemerintah Indonesia menyadari pentingnya kemitraan strategis antar negara, utamanya di kawasan ASEAN, dengan saling berbagi kepentingan, tantangan, dan manfaat dalam pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Bahkan, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN sekaligus membangun jejaring kerja sama dengan swasta dalam mempromosikan implementasi industri kelautan dan perikanan yang berkelanjutan di Kawasan ASEAN.
Menurutnya tidak hanya di era new normal, KKP terus berupaya mengajak calon investor untuk berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui upaya mediasi, fasilitasi, insentif, dan promosi peluang investasi.
Dirinya berharap upaya-upaya tersebut mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pengurangan pengangguran, peningkatan konsumsi, dan peningkatan ekspor nasional. Sebagai gambaran, pada tahun 2020, nilai ekspor Indonesia mencapai USD5,2 miliar, meningkat 5,4 persen dibandingkan tahun 2019.
"Hal ini menunjukkan bahwa sektor perikanan terus tumbuh, meski di tengah dampak pandemi COVID-19," katanya.
Guna mendukung hal tersebut, KKP memfokuskan pembangunan sektor kelautan dan perikanan pada optimalisasi dan penguatan perikanan budidaya, penguatan pelaku usaha perikanan skala kecil.
Advertisement
Membangun Industri Kelautan
Kemudian membangkitkan industri kelautan dan perikanan melalui pemenuhan bahan baku industri, peningkatan mutu dan nilai tambah untuk peningkatan investasi dan ekspor serta pengelolaan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, sekaligus penguatan sumber daya manusia dan inovasi penelitian.
Selanjutnya, sebagai upaya terobosan, salah satu langkah pertama yang dilakukan KKP di bawah komando Menteri Trenggono adalah mempelajari bagaimana negara akan menerima manfaat dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perikanan tangkap.
Langkah kedua menggerakkan perikanan budidaya yang didukung oleh badan riset KP untuk peningkatan ekonomi masyarakat, dan pemulihan ekonomi masyarakat dengan membangun kampung-kampung perikanan budidaya berdasarkan komoditas.
"Program terobosan ini dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya laut dan perikanan secara berkelanjutan," ujarnya.
Sebagai informasi, MFBIF ASEAN Public Private Partnership (PPP) adalah forum regional yang bertujuan untuk mendiskusikan peluang dan tantangan untuk memberikan pemahaman kepada dunia usaha mengenai konsep kemitraan pemerintah dan pihak swasta di antara negara anggota ASEAN.
Skema Kerjasama dalam PPP yang sudah diterapkan di negara ASEAN umumnya terkait dengan keterlibatan pemerintah dan swasta, seperti mekanisme Co-Sharing atau pemberian akses Pengusahaan Lahan kepada Swasta terutama untuk membangun industri perikanan dan budidaya, atau pada akses pasar dan distribusi online.
Skema kemitraan/Kerjasama antara Pemerintah-Swasta di sektor kelautan dan perikanan merupakan rencana aksi yang dipromosikan ASEAN untuk mengeksplorasi teknologi, sumber daya kelautan dan perikanan, keahlian, dan akses pasar baik di kawasan ASEAN maupun global untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha di sektor kelautan dan perikanan, dengan prinsip keberlanjutan dan inklusivitas.