Liputan6.com, Garut - Untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat mengalokasikan anggaran hingga Rp1,7 triliun pada tahun ini.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana di Garut, mengatakan, sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan, dalam pengelolaan dana alokasi umum yang akan digunakan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Khusus Garut, alokasi dana penanganan Covid-19 tahun ini, lebih diarahkan untuk penanggulangan Covid-19 terutama yang berkaitan dengan vaksinasi Covid-19.
"Sebagian besar dana tahun ini 2021 untuk koordinasi dan pelaksanaan vaksinasi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Nurdin mengatakan, untuk melaksanakan instruksi tersebut, Pemda Garut terpaksa mengalihkan sejumlah anggaran kegiatan yang berada di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Soal teknisnya untuk masalah anggaran ini nanti akan kita komunikasikan dengan dewan," ujar Sekda Garut yang baru dilantik Senin (1/2/2021) lalu tersebut.
Selain alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp1,7 triliun, sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanggulangan bencana sosial Covid-19, serta antisipasi bencana alam di Kabupaten Garut tahun ini hingga Rp 75 miliar.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, alokasi anggaran Rp75 miliar BTT tahun ini, sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Presiden. Rencananya, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk penanganan kesehatan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Kemudian, operasional rumah sakit darurat Covid-19, serta perawatan pasien dan kasus Covid-19. "Termasuk biaya tracking, tracing, dan testing, serta alokasi untuk penyuntikan vaksin Covid-19," ujarnya.
Sebagai daerah rawan bencana di Jawa Barat, alokasi anggaran BTT sangat berarti sebagai persiapan saat bencana datang. Selain itu, alokasi anggaran BTT tahun ini, sesuai instruksi Presiden terkait penanggulangan bencana sosial akibat Covid-19.
Selain itu, BTT tahun ini diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19, serta upaya antisipasi kerawanan bencana alam, dan keperluan mendesak yang dimungkinkan dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan pada 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.