Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi angkat bicara soal tudingan pemukulan terhadap salah seorang sipir atau petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Nurhadi menyatakan siap apabila dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut.
"Sejak kejadian Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini, saya belum pernah dimintai keterangan baik oleh KPK, Kepala Rutan Salemba cabang KPK, maupun kepolisian. Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK," ujar Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Nurhadi mengatakan, ada informasi yang keliru soal dugaan pemukulan sipir KPK itu.
Menurut dia, tak pernah ada rencana renovasi kamar mandi seperti yang disebutkan pihak KPK. Dia menuturkan, kamar mandi malah mau ditutup dan disegel secara permanen karena ditemukan satu buah power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu, 27 Januari 2021.
"Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandir selama ini adalah keliru atau hoax. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehingga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru, atau hoax," kata Nurhadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Versi Nurhadi
Nurhadi menjelaskan kronologi dugaan pemukulan sipir KPK itu, versinya. Saat itu, petugas Rutan KPK mendatangi penghuni rutan yang berada di Gedung ACLC KPK Kavling C-1 dan menjelaskan akan adanya penyegelam kamar mandi karena ditemukan power bank. Namun, tujuh orang penghuni rutan keberatan dan menolak rencana penutupan kamar mandi tersebut.
"Kami sampaikan kamar mandi isinya cuma ember untuk mencuci dan terpasang keran shower untuk mandi dan wudhu. Selama ini tidak pernah memiliki power bank, mungkin barang itu milik penghuni Rutan C-1 sebelumnya yang sudah silih berganti," kata Nurhadi.
Setelah terjadinya perdebatan, Nurhadi mengatakan petugas Rutan KPK mengeluarkan nada yang tinggi memprovokasi dan menantang dengan mempersilakannya untuk memukul saksi pelapor berinisial M (petugas Rutan KPK).
"Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada M. Saat itu, posisi M diadang atau dihalang-halangi dua petugas rutan, yaitu T dan N. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari M. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1," kata Nurhadi.
Advertisement
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, KPK melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).
Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana.
"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.
KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.
"Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud," kata Ali.