Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berencana melaporkan balik petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) ke polisi. Pelaporan dilakukan Nurhadi karena merasa tak terjadi insiden pemukulan seperti yang dilaporkan.
Menurut Nurhadi, keterangan dari para saksi pelapor dugaan pemukulan terhadap petugas rutan tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Advertisement
"Kami akan mengambil langkah hukum, yakni dengan cara melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor, dan melaporkan juga dua orang saksi lainnya tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Nurhadi melalui kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Nurhadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan petugas rutan tak berdasarkan fakta. Sebab, lanjut dia, insiden kekerasan tersebut tak pernah terjadi. Nurhadi mengklaim, saat insiden tersebut, ayunan tangan kirinya tidak mengenai wajah atau bibir dari petugas rutan berinisial M.
Nurhadi mengatakan, saat insiden terjadi disaksikan oleh 10 orang, termasuk dirinya dan enam tahanan lainnya, serta M, dan dua petugas rutan lainnya berinisial N dan T.
Saat pelaporan dilakukan pun, lanjut dia, kepolisian baru hanya mendengarkan keterangan dari M, N, dan T yang didampingi tim biro hukum KPK.
"Pihak yang mendampingi para saksi di Polsek Setiabudi tersebut pada saat itu adalah Biro Hukum KPK, sedangkan staf atau petugas rutan yaitu M, T dan N merupakan pegawai dari Kementerian Hukum dan HAM, (Ditjen PAS), sehingga timbul kecurigaan ada pengarahan dari Biro Hukum KPK," kata Nurhadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Versi Nurhadi
Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tak menampik hampir melalukan kekerasan terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut Nurhadi, kejadian tersebut tak seperti yang diberitakan selama ini.
Nurhadi menceritakan insiden yang terjadi pada, Kamis, 28 Januari 2021 di Rutan KPK di Gedung ACLC Kavling C1 Rasuda Said.
Dia mengaku diprovokasi oleh petugas rutan tersebut untuk memukul. Nurhadi pun mengaku refleks mengayunkan tangan kirinya.
"Adapun ayunan tangan kiri sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari sudara M (korban-petugas rutan KPK)," ujar Nurhadi melakui kuasa hukumnya, Rabu (3/2/2021).
Nurhadi pun membeberkan kronologi sejak awal hingga terjadinya insiden tersebut. Awalnya, pada Rabu, 27 Januari 2021, usai menjalani persidangan secara online, dia kembali ke rutan yang dihuni di Gedung ACLC Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
Saat itu, Nurhadi menerima informasi, teknisi AC menemukan powerbank dalam tabung exhaust fan kamar mandi yang terletak di sebelah ruangan yang difungsikan sebagai ruang makan para tahanan. Kemudian penggeledahan oleh para petugas rutan dilakukan.
Kemudian ditemukan uang sejumlah Rp 2 juta, namun bukan di sel Nurhadi, melainkan di sel yang dihuni oleh tahanan bernama Aswandini Eka Tirta dan Ismunandar. Kemudian powerbank dan uang tersebut disita.
Kemudian, pada keesokan harinya, Kamis, 28 Januari 2021 pada siang hari muncul isu kamar mandi yang ditemukan power bank tersebut akan ditutup dan disegel. Terhadap rencana penyegelan kamar mandi tersebut mendapatkan protes dari para tahanan rutan yang berjumlah 7 orang.
Kemudian, Nurhadi menyampaikan kepasa teknisi untuk meminta petugas rutan M (terduga korban pemukulan) untuk menyampaikan rencana penyegelan kamar mandi secara langsung kepada para tahanan.
Kemudian, M yang didampingi dua petugas rutan lainnya, yakni T dan N bertemu dengan enam tahanan KPK, yakni Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, dan Amiril Mukminin. Nurhadi kemudian mempertanyakan alasan penyegelan dan dijawab lantaran ditemukan power bank.
Nurhadi kemudian mengatakan powerbank tersebut bukan milik para tahanan yang saat ini mengisi rutan. Nurhadi dan penghuni rutan lainnya menyampaikan keberatan atas rencana penyegelan tersebut.
"Setelah penyampaian tersebut, saudara M menyinggung perihal sumbangsih terhadap Rutan C-1, yakni bahwa ia menyatakan telah memperjuangkan penggantian AC di Rutan C-1 dimaksud yang menurutnya disertai berbagai fitnah kepadanya," kata Nurhadi.
Menurut Nurhadi, dengan intonasi yang tinggi, M menanyakan kepada Nurhadi perihal sumbangsih apa yang diberikan Nurhadi terhadap Rutan C-1. Selanjutnya, Nurhadi menyampaikan kepada M bahwa penggantian AC tersebut sudah merupakan kewajiban serta tugas dan fungsi dari M.
Setelah terjadinya perdebatan tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB, M dengan nada yang tinggi memprovokasi dengan mempersilakan Nurhadi untuk memukulnya dengan ucapan, "Pukul saya, pukul saya!" Nurhadi secara refleks mengayunkan tangan kirinya.
Advertisement