Liputan6.com, Depok - Sidang gugatan perdata kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Sebelumnya, sidang gugatan yang dilayangkan David Tobing terhadap Raffi Ahmad sempat mengalami penundaan lantaran, kuasa hukum Raffi Ahmad tidak membawa surat kuasa yang diberikan Raffi Ahmad.
Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim di pimpin Eko Julianto yang memimpin jalannya sidang. Persidangan di mulai pukul 11.30 WIB yang sempat mengalami penundaan dari jadwal sebelumnya yakni pukul 10.00.
Advertisement
Eko Julianto telah memeriksa sejumlah berkas dari David Tobing dan Raffi Ahmad yang diwakilkan kuasa hukum dari kedua belah pihak. Tidak lama dari pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
“Selanjutnya dilakukan Mediasi selama 30 hari kerja, setiap hari,” ujar Eko Julianto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).
Eko menuturkan, apabila selama 30 hari itu dinilai kurang, pembicaraan atau negosiasi, dapat diperpanjang kembali. Penyelenggaraan mediasi akan tetap dilakukan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok.
“Penyelenggaraannya mediasi di dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Depok,” pungkas Eko Julianto.
Usai menjalani persidangan, kuasa hukum Raffi Ahmad yang diwakilkan Jonathan Tampubolon tidak dapat memberikan komentar terkait jalannya persidangan.
Sebagai informasi, Pengacara Publik, David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok terhadap Raffi Ahmad. Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan, Raffi Ahmad dianggap melanggar protokol kesehatan usai mendapatkan vaksinasi tahap pertama di Istana Kepresidenan.
Saksikan Video Terkait Berikut Ini:
Awal Gugatan
Sebelumnya, advokat publik, David Tobing menggugat kerumunan yang dihadiri Raffi Ahmad Cs setelah selebritas tersebut divaksinasi. David menilai kegiatan yang dihadiri Raffi Ahmad itu berpotensi melawan hukum protokol kesehatan (prokes), seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti,” Ujar David.
Advertisement