Polisi Akan Periksa Nurhadi Terkait Kasus Pemukulan Terhadap Petugas Rutan KPK

Pemeriksaan terhadap Nurhadi terkait kasus pemukulan tersebut akan dilakukan polisi di Gedung KPK pada Kamis 4 Februari 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Feb 2021, 14:49 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atas kasus pemukulan terhadap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa pada besok Kamis 4 Februari 2021.

"(Pemeriksaan Nurhadi) besok di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Sebelumnya, KPK melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.

"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Minta Polisi Mengusut

Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas di KPK tidak bisa dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.

KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut. "Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud," kata Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya