Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Menurut Saefudin, dakwaan yang dilayangkan penuntut umum terhadap Hiendra Soenjoto sudah jelas sesuai ketentuan hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Feb 2021, 15:32 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Nurhadi diperiksa untuk penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai Rp 46 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yang didakwa sebagai penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Menyatakan keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Hiendra dan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Saefudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

Saefudin menyatakan persidangan akan tetap dilanjutkan dan meminta kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan para saksi yang relevan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hiendra Soenjoto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," kata Saefudin.

Menurut Saefudin, dakwaan yang dilayangkan penuntut umum terhadap Hiendra Soenjoto sudah jelas sesuai ketentuan hukum. Jaksa mendakwa Hiendra menyuap Nurhadi sebesar Rp 45 miliar.

"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi selaku Sekretaris MA," ujar Jaksa KPK Gina dalam dakwaan Nurhadi.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berikan Uang ke Nurhadi

Jaksa menyebut, Hiendra memberikan uang tersebut kepada Nurhadi melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).

Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya