Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi usai beredarnya video adanya praktik perdagangan menggunakan alat tukar selain rupiah yakni dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli. Sejumlah pihak pun menjalani pemeriksaan penyidik.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan pedagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Menurut Ahmad, Ahmad Zaini berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Termasuk sebagai pengelola penukaran rupiah menjadi alat tukar dinar dan dirham.
"ZS yang merupakan amir Amirat Nusantara dibmana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terancam 1 Tahun Penjara
Ahmad Zaini kini terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah koin dinar dan dirham.
"Ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka," Ahmad menandaskan.
Advertisement