Liputan6.com, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menindak puluhan warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid dua mulai 26 Januari 2021
"Pelanggaran prokes sudah kami berikan teguran tertulis. Sekitar ada 60 hingga 70 orang," ujar Kasatpol PP Kota Malang Priyadi, dikutip dari TimesIndonesia, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Priyadi menyebutkan, pelanggaran tersebut terjadi di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. Dirinya juga telah menyebar petugas di lima kecamatan tersebut guna menindak para pelanggar prokes.
"Untuk sanksi denda belum ada. Sepekan ini kita baru berikan surat teguran tertulis saja," katanya.
Sementara itu, untuk para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM pada jilid dua ini, Priyadi mengatakan telah mencatat ada dua kafe yang melanggar batasan kapasitas sebanyak 25 persen dari daya tampungnya.
"Aturan baru di Inmendagri Nomor 2 Tahun 2021 itu kan sudah tertera bahwa restoran maupun rumah makan maksimal 25 persen kapasitas," imbuhnya.
Selain melakukan penindakan teguran tertulis, pihaknya bersama personel juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prokes di tingkat RT dan RW di lima kecamatan di Kota Malang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sosialisasikan Prokes
"Untuk di RT dan RW sudah berjalan. Ada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan beberapa tokoh masyarakat yang ikut membantu untuk mengedukasi masyarakat," tuturnya.
Untuk di setiap kecamatan tersebut, Priyadi menyebutkan akan dilakukan selama tiga kali dalam satu pekan. Sehingga harapannya kesadaran masyarakat pun juga ikut meningkat mengingat kasus Covid-19 di Kota Malang sendiri hingga saat ini masih terus meningkat.
"Untuk masyarakat ayo bersama-sama kita menerapkan prokes. Ini bertujuan agar Covid-19 bisa hilang dari Kota Malang," ucapnya
Advertisement