Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah dinyatakan negatif virus corona Covid-19.
"Saat ini telah dinyatakan sembuh dan seluruhnya telah dipindahkan ke Rutan KPK untuk kembali menjalani penahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Sebelumnya, tahanan KPK yang berjumlah 20 orang terdiri dari 3 perempuan dan 17 laki laki terkonfirmasi positif virus corona Covid-19.
Mereka kemudian dikirim ke RSD Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dengan pengawalan ketat dari KPK.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Upaya KPK Cegah Penularan Covid-19
Ali Fikri mengatakan, pihak KPK akan terus melakukan upaya pencegahan pengendalian Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah.
Salah satunya dengan penyemprotan disinfektan secara berkala dan pemberlakuan kunjungan para tahanan secara online. Selain itu, persidangan perkara korupsi pun dilakukan secara daring.
"Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan KPK khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK terus dilakukan," kata Ali.
Advertisement