Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi terkait kasus perdagangan menggunakan alat tukar selain rupiah, yakni dinar dan dirham. Penyidik pun melakukan pengembangan dan penelusuran praktik serupa di daerah lainnya.
"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Ahmad menyebut, untuk saat ini penyidik masih fokus mendalami temuan kasus Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Sejunlah pihak telah diperiksa antara lain pedagang, pengawas, hingga pemilik lapak.
"Tentunya nanti akan dikembangkan karena ini jual beli atau perdagangan sudah sejak lama, tentunya akan diperhitungkan, dilihat jual beli yang dilakukan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terancam 1 Tahun Penjara
Zaim Saidi sendiri dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.
"Tetapi ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka. Jadi dia angka jual belinya sekian itu tidak akan memengaruhi penetapan sebagai tersangka," Ahmad menandaskan.
Advertisement