Liputan6.com, Jakarta Peran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW bantu mencegah terjadinya klaster keluarga. Satgas di RT/RW ini juga memantau kasus COVID-19 yang terjadi pada pemukiman.
Pembentukan Satgas sampai RT/RW merupakan strategi baru yang sedang dilakukan Satgas Nasional sekaligus bagian dalam implementasi pos komando COVID-19. Pos komando akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan, yang dipimpin oleh kepala desa atau lurah.
Advertisement
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pos komando beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, agama serta pihak lainnya. Fungsi posko untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat, pusat kendali informasi, dan menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga tingkat RT/RW.
"Diharapkan penularan virus Corona sampai tingkat terkecil (RT/RW) dapat dikendalikan bersama masyarakat. Seperti halnya, klaster keluarga yang masih menjadi salah satu sumber penularan virus Corona paling banyak terjadi pada masyarakat," jelas Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2021).
"Oleh karena itu, Satgas dapat dibentuk hingga ke lingkup masyarakat paling kecil, yaitu di tingkat RT maupun RW."
Tak hanya memantau kasus COVID-19 yang terjadi di pemukiman, Satgas di tingkat RT/RW juga berperan memberikan pengawasan pada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri, sehingga klaster keluarga dapat dicegah.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pos Komando COVID-19 sebagai Langkah Mitigasi
Wiku menambahkan, pos komando Satgas COVID-19 yang dibentuk dapat menjadi langkah mitigasi kondisi yang sedang dihadapi Indonesia di beberapa daerah, yaitu bencana alam. Misal, banjir dan gempa bumi.
"Dibutuhkan kolaborasi yang erat antara seluruh elemen masyarakat untuk meringankan beban ganda (pandemi COVID-19 dan bencana alam) yang saat ini kita hadapi bersama," tambahnya.
"Terkait dengan hal ini, saya ingin mengingatkan kepada para relawan yang sedang bertugas di lapangan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama bertugas agar risiko penularan virus Corona di daerah bencana dapat diminimalisir.
Bagi masyarakat yang daerahnya terdampak bencana, Wiku meminta selalu ikuti arahan petugas di lapangan.
Adapun pembentukan pos komando hingga mencapai tingkat RT/RW menjadi bagian dalam memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang sekarang dilakukan bertujuan menurunkan angka kasus aktif COVID-19 dan meningkatkan angka kesembuhan.
PPKM mengakomodir penerapan kebijakan suatu wilayah yang lebih luas, namun spesifik kepada daerah-daerah yang masuk ke dalam pertimbangan khusus dan langsung di bawah pertanggungjawaban pimpinan daerah setempat. Pertimbangan khusus yang dimaksud di antaranya dari segi jumlah kasus COVID-19 yang tinggi dan kapasitas tempat tidur yang hampir penuh.
Advertisement