Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai tahun ini akan menggunakan sertifikat tanah elektronik. Penerapan sistem elektronik ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data untuk kemudian dihasilkan sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Kementerian ATR/BPN melalui akun resminya di Instagram, kementerian.atrbpn, memperlihatkan wujud dari sertifikat elektronik tersebut. Berdasarkan gambar yang diunggah, sertifikat elektronik tersebut juga bisa dilihat dari smartphone.
Advertisement
Sertifikat elektronik ini dilengkapi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), yaitu Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah. Nomor identifikasi ini berada di bagian atas.
Berdasarkan keterangan, sertifikat ini memiliki hash code atau kode unik atas dokumen yang diterbitkan dan disambungkan dengan edisi penerbitan dokumen elektronik. Selain itu, pada sertifikat tersebut juga terdapat QRCode yang digunakan untuk mengakses informasi langsung Sertipikat-el melalui sistem yang disediakan kementerian.
Perbedaan lain dengan dokumen kertas, sertifikat ini dilengkapi pola garis halus bergelombang yang menjadi latar belakangnya yang disebut menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan. Kemudian ada logo kementerian ditempatkan di tengah, ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
Seperti halnya dokumen penting elektronik lain, sertifikat ini juga dilengkapi tanda tangan elektronik. Kementerian ATR/BPN menyebut tanda tangan elektronik ini memiliki desain classic modern, yaitu bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor pertanahan.
Logo Kementerian ATR/BPN ditempatkan di sisi kiri atas, sejajar dengan lambang Garuda. Kemudian di dalam sertifikat juga dicantumkan hak, larangan dan tanggung jawab (RRR).
Kemudian, juga terdapat gambar bidang tanah dilengkapi keterangan surat ukur dan QRCode menuju surat ukur elektronik. Lalu di bagian bawah terdapat informasi berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat.
Kementerian ATR/BPN juga mencantumkan lambang BSrE, yaitu instansi penyelenggara tanda tangan elektronik, di bagian kanan bawah sertifikat.
Detailnya
Advertisement
Sertifikat Tanah Bakal Ditarik, Diganti Elektronik Mulai 2021
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan baru mengenai bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat elektronik. Mulai tahun ini, Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, seperti dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (3/1/2021).
Melalui peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data.
Yulia mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut. Pelaksanaannya diberlakukan bertahap.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. "Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang," ujarnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," tutur Yulia.