Pos Indonesia: Penyaluran Bansos Tunai Sudah 96 Persen

Proses penyaluran dana bansos tunai oleh PT Pos Indonesia dilakukan secara bertahap setiap bulan.

oleh Andina Librianty diperbarui 03 Feb 2021, 20:00 WIB
Jajaran terdepan PT Pos Indonesia yang menyerahkan BST kepada masyarakat terdampak Covid-19. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pelaksana Satgas Bansos PT Pos Indonesia, Haris Husein, mengatakan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah mencapai 96 persen dari data penerima yang ada. Kendati demikian, Pos Indonesia saat ini belum mengantongi semua data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bansos tersebut.

Kemensos menyiapkan anggaran BST sebesar Rp 12 triliun untuk 10 juta KPM. Per KPM akan menerima bantuan tunai Rp 300 ribu setiap bulan sampai April 2021. Kemensos menggandeng Pos Indonesia untuk melakukan penyaluran.

"Sampai posisi tadi malam sudah ada 9.004.000 KPM. Tadi malam di posisi jam 10 kita sudah capai 8,7 juta sekian (penyaluran), sudah di 96 persen (penyaluran)," tutur Haris dalam sesi dialog virtual "Bansos Sudah Sampai Mana?" pada Rabu (3/2/2021).

Ini merupakan data penyaluran gelombang pertama, mengingat BST disalurkan setiap bulan sejak Januari 2021. Program BST ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2021.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bertahap Tiap Bulan

Jajaran terdepan PT Pos Indonesia yang menyerahkan BST kepada masyarakat terdampak Covid-19. (Ist)

SVP Sales dan Marketing Bisnis Jasa Keuangan PT. Pos Indonesia tersebut juga mengatakan, proses penyaluran dana dilakukan secara bertahap setiap bulan. Begitu pula dengan data KPM dan dana yang diterima untuk penyaluran.

Data awal yang diterima Pos Indonesia sebanyak 8 juta pada bulan lalu, sudah disalurkan 100 persen. Data KPM yang diterima pun terus bertambah, dan berdasarkan data terbaru siang hari ini, Pos Indonesia telah mengantongi 9,2 juta data KPM.

"Saat ini kita sudah di posisi data 9,2 juta (KPM). Jadi kita menerima data ini secara bertahap, dan proses penyalurannya kita lakukan maksimum 30 hari. Misalnya kita terima tanggal 4 maka selesai di tanggal 3 (bulan berikutnya)," jelas Haris.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya