KPK Fasilitasi Polisi Periksa Nurhadi Terkait Kasus Pemukulan Sipir Rutan

Pemeriksaan terhadap Nurhadi terkait kasus pemukulan terhadap sipir Rutan KPK akan dilakukan besok Kamis, 4 Februari 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Feb 2021, 20:58 WIB
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp46 miliar. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memfasilitasi penyidik kepolisian yang akan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di markas lembaga antirasuah. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemukulan terhadap sipir atau petugas Rutan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, renacana pemeriksaan terhadap Nurhadi akan dilakukan pada Kamis, 4 Februari 2021 besok.

"Informasi yang kami terima benar besok Kamis, pihak Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap tahanan NHD," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Ali mengatakan, pemeriksaan kepolisian terhadap Nurhadi sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Nurhadi sendiri kini berstatus sebagai terdakwa kasus suap penanganan perkara di MA. Penahanan terhadap Nurhadi kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

"Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima. Oleh karenanya, KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," kata Ali.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dilaporkan ke Polisi

Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Diketahui, KPK melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.

"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Ali mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana. KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya