Liputan6.com, Gorontalo - Pria berinisial RT (22) warga Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, RT diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berumur 7 tahun.
Kapolsek Tilongkabila, IPTU Irwan Arifin Ali saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Mirisnya lagi, bahwa perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku terhadap keponakan sendiri.
Baca Juga
Advertisement
"Pelaku diketahui masih ada hubungan darah dekat dengan korban," kata Arifin Ali
Menurutnya, dari hasil interogasi kepada pelaku, ia terpaksa melakukan pencabulan ini karena terobsesi konten porno. Pihaknya juga mengungkap bahwa pelaku belum mempunyai pacar.
"Terobsesi konten porno ditambah lagi pelaku tidak mempunyai pacar," ujarnya.
Arifin menambahkan, pelaku juga telah mengakui bahwa perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan terhadap keponakannya itu.
"Aksi ini sudah dilakukannya dua kali di dua tempat yang berbeda," tambahnya.
Kejadian ini diketahui setelah bocah yang masih duduk di bangku kelas satu SD ini menceritakan semuanya kepada neneknya.
Setelah sang bocah itu menceritakan semua aksi bejat sang paman, sontak keluarga korban langsung menghubungi Polsek Tilongkabila dan melaporkan sang paman. Kini pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian
"Saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari pelaku saat ini ia menjalani proses hukum lebih lanjut," ia menandaskan.