Langgar Protokol Kesehatan, 2 Restoran di Kedoya Utara Diberikan Teguran

Dikatakan Erlih, pihaknya berharap tempat usaha di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan di masa pandemi Covid-19 ini.

oleh Rinaldo diperbarui 04 Feb 2021, 07:07 WIB
Petugas gabungan menempelkan segel penutupan sementara salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Upaya mencegah penularan virus corona terus dilakukan dengan merazia penggunaan masker dan tempat usaha makan yang masih melayani makan di tempat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara kembali melakukan penegakan disiplin dan monitoring protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara, Erlih menuturkan, dalam kegiatan ini dua restoran di Jalan Suryawijaya, Kedoya Utara diberikan sanksi teguran tertulis lantaran tidak mengindahkan pembatasan pengunjung atau jarak bangku.

"Kami berikan teguran tertulis karena tidak menerapkan pembatasan pengunjung jarak bangku," ujar Erlih, Rabu (3/2/2021).

Kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dikatakan Erlih, pihaknya berharap tempat usaha di wilayahnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan di masa pandemi Covid-19 ini. Seperti, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, batasan jumlah pengunjung, pembatasan waktu operasional dan lain sebagainya.

"Kami berharap tingkat disiplin masyarakat dan pemilik usaha dapat ditingkatkan sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup sebuah penginapan di Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara. Hal itu karena tempat penginapan tersebut telah melanggar aturan pelaksanaan PSBB pengetatan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menimbulkan Kerumunan

Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Sebab lokasi tersebut menimbulkan kerumunan para remaja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap administrasi perijinan usahanya, pengelola tempat tidak memiliki izin sesuai ketentuan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya