Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Ingatkan PNS Hati-Hati

Peringkat Persepsi Korupsi Indonesia ikut turun dari 85 ke 102.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Feb 2021, 07:33 WIB
Ratusan ASN PNS di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengingatkan kepada pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi.

Ini menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020.

Peringkat Persepsi Korupsi Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai itu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.

"ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dikutip dari keterangan resminya pada Kamis (4/2/2021).

Area rawan korupsi yang dimaksud Tjahjo meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Meski begitu, penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi dinilai mengalami peningkatan.

Sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama pandemi Covid-19. Banyak sistem pelayanan yang kini dilakukan dengan aplikasi tanpa tatap muka.

Sistem layanan daring ini disebut juga mengurangi terjadinya pungutan liar atau suap dalam penyelenggaraan pelayanan.

"Karena yang diharapkan masyarakat adalah kecepatan memberikan perizinan dan kecepatan memberikan pelayanan di segala bidang," ungkap Tjahjo Kumolo.

Pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik terlihat dari penyederhanaan perizinan usaha, serta perizinan administrasi umum. Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung.

Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Di sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah. Sebab, korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

 

Saksikan Video Ini


Strategi Pemerintah Cegah Korupsi

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS memberi hormat bendera saat mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Sabtu (1/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada 2019, menjadi 88 pada 2020. Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onine Rakyat (LAPOR!).

Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.

Pada sektor SDM, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Termasuk pula seleksi jabatan pimpinan tinggi agar dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil. Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya