Raffi Ahmad Mangkir Lagi Dalam Persidangan Kasus Kerumunan Usai Terima Vaksin Covid-19

Untuk kedua kalinya Raffi Ahmad mangkir dalam sidang kasus kerumunan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Feb 2021, 11:33 WIB
Unggahan Raffi Ahmad. (Foto: YouTube RANS Entertainment)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat Raffi Ahmad tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang keduanya yang digelar pada Rabu (3/2/2021) Raffi Ahmad kembali mangkir.

Sebelumnya, suami Nagita Slavina tidak hadir lantaran menjalani suntik vaksin tahap kedua bersama Presiden Jokowi dan jajarannya. Meski tak hadir, namun Raffi Ahmad telah memberikan kuasa kepada pengacaranya Jonathan Tampubolon, Amri Pasaribu, dan Diego Maradona.

"Saat ini tergugat tidak hadir, yang hadir kuasanya yang disampaikan oleh Raffi," kata Jonathan Tampubolon di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2/2021).


No Comment

Raffi Ahmad menerima vaksin Covid-19 dosis kedua. (tangkapan layar YouTube/ Sekretariat Presiden)

Kendati demikian sidang tetap berlangsung dengan agenda mediasi. Saat ditanya alasan ketidak hadiran Raffi Ahmad, para pengacara tidak bisa menjelaskan dan memilih untuk tak membahasnya.

"No comment," jawab Diego Maradona, salah satu kuasa hukum Raffi Ahmad, singkat.


Kasus

Raffi Ahmad (Sumber: Twitter/@MenteriKonten)

Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari 2021 oleh pengacara David Tobing. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Sultan Andara itu dianggap melanggar protokol kesehatan lantaran menghadiri pesta yang menimbulkan kerumunan tanpa mengenakan masker.


Usai Vaksin

Menurut KPI, Raffi Ahmad dan Happy Show telah melanggar dua pasal sekaligus.

Hal itu terjadi setelah Raffi Ahmad mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021. Banyak yang kecewa dengan sikap Raffi Ahmad lantaran dianggap tak mencerminkan contoh generasi muda yang taat protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya