Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial HS, Sabtu malam (30/1/2021). Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.
“Awalnya pada Sabtu itu petugas mendapat informasi bahwa di wilayah Singkil Dua, Manado, ada seorang pria yang dicurigai memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar Laoly didampingi Kasatresnarkoba Kompol Temmy Toni dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding saat jumpa pers di Mapolresta Manado, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Usai melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka, Unit Lapangan Satresnarkoba Polresta Manado segera mendatangi rumah pelaku. Dalam penggeledahan, petugas mendapati 41 paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip bening, beserta 1 timbangan digital dan alat hisap, yang disimpan di dapur. Petugas juga mengamankan 1 ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui sabu tersebut dipesan dan dikirim dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman barang,” kata Laoly.
HS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan,” kata Laoly.
Kapolresta mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat Manado yang telah melaporkan kasus ini sehingga berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Hal itu sangat penting dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.
“Polresta Manado dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Laloly.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.