Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen, Maksimal Terima Rp 7,5 Juta

Adapun pemberian insentif nakes berlaku mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Feb 2021, 13:37 WIB
Tenaga kesehatan beristirahat setelah kegiatan tes swab massal di Puskesmas Ciganjur, Jakarta, Kamis (7/1/2020). Lonjakan kasus virus corona berpotensi terjadinya krisis tenaga kesehatan (nakes) karena banyak yang tertular dan gugur saat menangani pasien Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui memangkas insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) rata-rata 50 persen dibandingkan tahun lalu. Pemangkasan insentif nakes ini terungkap melalui surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Kesehatan pada 1 Februari 2021.

Kemenkeu merinci insentif nakes tersebut melalui surat Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Surat yang diteken Menkeu, Sri Mulyani, pada 1 Februari ini merupakan tanggapan dari Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 perihal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Adapun pemberian insentif nakes berlaku mulai bulan Januari 2021 hingga Desember 2021.  Insentif bisa diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Insentif ini hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Berdasarkan salinan surat itu, tercatat jika saat ini insentif nakes yang diberikan pada tahun ini turun dari 2020. Berikut rinciannya:

- Dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta

- Peserta PPDS Rp 6,25 juta

- Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta

- Bidan dan perawat Rp 3,75 juta

- Tenaga kesehatan Rp 2,5 juta.

Adapula santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020:

- Dokter spesialis Rp 15 juta

- Dokter umum dan gigi Rp 10 juta

- Bidan dan perawat Rp 7,5 juta

 - Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.

Saksikan Video Ini


Penjelasan Menkes soal Rencana Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan 2021

Seorang tenaga kesehatan bersiap menjalani vaksinasi COVID-19 di RSUD Cengkareng, Jakarta, Kamis (14/01/2021). Tenaga kesehatan menjadi prioritas utama pada program vaksinasi virus corona COVID-19 tahap awal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Kesehatan (MenkesBudi Gunadi Sadikin menjelaskan terkait rencana pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani Covid-19 tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.

Menurutnya, keputusan pemangkasan anggaran isentif nakes berdasarkan hasil rapat yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani masih akan didiskusikan lebih lanjut.

"Terkait insentif nakes ini memang inilah agak, di dalam ada diskusi dengan kita, tadi pagi ada rapat, jadi tidak hadir di sini. Dengan bapak presiden dan menteri keuangan kesimpulannya begini, akan ada diskusi lagi. Jadi aspirasi ini ditangkap oleh kementerian keuangan nanti akan kita diskusikan lagi," kata Budi saat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (3/2/2021).

Budi mengatakan pemotongan itu dilakukan, lantaran anggaran di Kementerian Keuangan sudah kena batas maksimal dari yang disepakati bersama DPR. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan berapa jumlah anggaran yang dimaksudkan.

"Karena anggaran di Kementerian Keuangan sudah kena dari batas yang diberikan isinya dari komisi anggaran," jelasnya.

Pemerintah memutuskan memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Corona di 2021. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Nilai insentif berkurang hingga 50 persen dari tahun 2020.

Pada tahun 2021, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 7.500.000, peserta PPDS Rp 6.250.000, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000. Sementara itu, untuk santunan kematian tenaga kesehatan jumlahnya masih tetap, yakni sebesar Rp 300.000.000.

Padahal, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.

Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Sebelumnya, di 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara pada rapat bersama Komisi XI, Senin (27/1) lalu, Menteri Sri Mulyani mengaku membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 76,7 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kebutuhan anggaran ini juga seiring dengan peningkatan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

Di mana, untuk bidang kesehatan dibutuhkan tambahan Rp 14,6 triliun yang meliputi insentif tenaga kesehatan penanganan pasien Covid-19 dan biaya perawatan pasien. "Jadi ada Rp 14,6 triliun tambahan anggaran kesehatan untuk hal tersebut. Ini di luar yang vaksinasi," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya