Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku telah memberlakukan sertifikat elektronik pada empat layanan pertanahan sejak kurun waktu 2019-2020.
"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
"proses digitalisasi sertipfkat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," sambungnya.
Yulia menambahkan, pada 2021 ini akan memberlakukan sertifikat elektronik untuk pemilikan tanah. Menurut dia, data dan fisik surat tanah tersebut nantinya sudah terintegrasi secara elektronik.
"Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktifkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan apabila ingin membuat sertipikat elektronik. Jika sertigikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," ungkap Yulia.
Disebutkannya jika Kementerian ATR/BPN telah diamanatkan untuk mengatur dan mengelola administrasi pertanahan, yang selama ini kerap dihadapkan masalah berupa sertifikat tanah ganda yang akhirnya mengakibatkan sengketa pertanahan.
Menurut Yulia, kehadiran sertifikat elektronik tanah ini akan menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
"Sertifikat elektronik ini dapat dipastikan tidak ada lagi sertipikat tanah ganda karena semuanya sudah tersistem secara elektronik. Bisa dapat dengan mudah terdeteksi," ujar dia.
Didukung Peraturan Menteri
Kehadiran sertifikat elektronik ini sudah didukung oleh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Yulia mengungkapkan, banyak keuntungan atas integrasi sertifikat tanah jadi elektronik. Di antaranya mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.
"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan yang disebabkan oleh misinformasi. Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business negara kita," terangnya.
Dia menegaskan, Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," pungkas Yulia.
Advertisement