Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelanggaran karantina corona Covid-19 kembali terjadi. Kali ini terjadi pada seorang lelaki Taiwan yang dilaporkan didenda setara 35.700 dolar AS atau setara Rp500 juta.
Lelaki Taiwan yang tak disebutkan namanya itu telah melanggar tujuh kali selama tiga hari. Lelaki yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut tinggal di tinggal di Taichung di Taiwan tengah.
Ia kembali dari China pada 21 Januari 2021 dan diharuskan untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari di rumahnya seperti dilansir dari The New York Post, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca Juga
Advertisement
Namun, lelaki tersebut justru memutuskan untuk meninggalkan rumahnya. Tak hanya sekali, ia meninggalkan rumahnya tujuh kali selama tiga hari, meski telah diperingatkan oleh petugas keamanan gedung.
Wali Kota Taichung Lu Shiow-yen mengkritik pelaku karena mengabaikan keselamatan keluarga dan tetangganya. Ia bersumpah bahwa "kejahatan serius harus dihukum berat,". Kepada seorang pejabat, lelaki itu mengatakan ia meninggalkan rumah karena harus membeli makanan.
Manajer gedung memperingatkan lelaki itu agar tidak keluar lagi dari rumahnya. Namun, ia tak peduli dengan permintaan manajer gedung dan bahkan memberanikan diri melanggar peraturan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peringatan
Selain membayar denda yang tidak sedikit, masih ada sanksi yang harus diterimanya. Ia akan dikirim ke pusat karantina selama sisa karantina dan akan diminta untuk membayar 3.000 dolar sehari.
Sebelumnya, seorang pria di Taiwan didenda sebesar 3.500 dolar AS atau Rp49 juta. Ia dinilai melanggar karantina, meski hanya delapan detik.
Lelaki tersebut merupakan pekerja migran yang berasal dari Filipina. Ia sempat menjalani karantina di sebuah hotel di barat daya Taiwan.
Advertisement