Kemendagri Buka Opsi Menunda Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua

Kemendagri mulai membahas polemik kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Feb 2021, 16:18 WIB
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan bahwa sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur dan ditegaskan.

Liputan6.com, Jakarta Kemendagri mulai membahas polemik kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu. Adapun sejumlah pihak seperti KPU, Bawaslu diundang untuk menyelesaikan masalah ini.

"Pada hari ini kami mengundang sejumlah pihak terkait dinamika di Sabu Raijua. Kami dengar dan bicarakan perspektif mereka, saran dan langkah yang harus dilakukan," kata Akmal di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menuturkan, dalam pertemuan tersebut ada opsi untuk menunda pelantikan Orient Patriot Riwu sebagai Bupati Sabu Raijua.

"Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran untuk dilakukan penundaan pelantikan," kata Akmal.

Akmal menjelaskan, fakta hukum yang terjadi seperti sekarang harus diantisipasi, agar proses Pilkada dapat selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui SK Mendagri dan tidak menimbulkan persoalan.

Dia juga menjelaskan masa Bupati Sabu Raijua akan segera habis.

"Sembari masa jabatan Bupati 2015-2020 habis, 17 Februari, dalam waktu singkat dan dalam waktu cepat bapak menteri bisa mengambil keputusan terkait ini," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pernyataan PDIP

Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPD PDIP NTT, Nelson Matara mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari KPUD setempat mengenai masalah itu. Usai ada keputusan dari KPUD, baru pihaknya akan menindaklanjuti.

"Itu yang bisa memutuskan KPU. Apapun putusannya, kami akan tindaklanjuti, partai akan menerimanya," kata Nelson saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Di PDIP sendiri, Nelson mengakui bahwa Orient diproses sesuai prosedur partai, yakni berjenjang. Prosesnya lebih banyak pada soal kemampuan bakal calon. Namun soal administrasi, partainya memang bergantung pada proses di KPU "Semua administrasi dilimpahkan ke KPU," imbuh Nelson.

Walau demikian, Nelson mengaku pihaknya juga kecolongan. Dia mengakui waktu yang tersisa hingga batas akhir pencalonan saat itu cukup mepet. Sehingga tak tersedia banyak waktu untuk mendalami semua hal, hingga termasuk masalah adiministrasi.

"Prosesnya di pengurus partai tingkat kabupaten. Kami di pengurus tingkat DPD (provinsi, red), hanya mendapat hasil telaahan dari teman-teman DPC (kabupaten, red). Kami tak jeli dalam proses ini," kata Nelson.

Dan jika melihat kronologi masalahnya, Nelson mengakui bahwa permasalahan muncul ketika Disdukcapil Kota Kupang yang mengkonfirmasi status Orient sebagai WNI. "Itu sebenarnya masalahnya di Dinas Kota Kupang," kata dia.

Memahami kompleksitas masalah dan pihak terlibat itulah maka pihaknya hanya menunggu keputusan dari KPUD setempat. 

Lalu secara internal, apa yang akan dilakukan Dewan Kehormatan PDIP NTT? Nelson mengatakan langkah persisnya akan disampaikan usai keputusan resmi dari KPUD NTT. Yang jelas, Dewan Kehormatan DPD PDIP NTT akan berkonsultasi ke DPP PDIP di Jakarta.

"Kalau KPU mendiskualifikasi pasangan itu, maka Dewan Kehormatan DPD NTT akan melaporkan ke pusat. Kami tak bisa memutuskan atau mendiskualifikasi yang berproses. Kami akan serahkan ke DPP," kata Nelson.

"Yang jelas kita akan lihat putusan dari KPU dulu. Tapi ini pasti dapat sanksi. Tapi soal sanksinya, kami akan konsultasi dengan DPP," tambah Nelson.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya