Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) untuk mempermudah investor reksa dana mengatur laporan transaksi secara elektronik.
Adapun laporan transaksi Reksadana yang dimaksud, antara lain Surat Konfirmasi Subscription, Redemption, dan Switching, serta laporan bulanan. Aturan mengenai penggunaan sistem AKSes KSEI ini mulai berlaku pada 18 Februari 2021.
"Keuntungannya banyak sekali untuk investor. Biasanya mereka menunggu laporan tiap bulan, dengan sistem elektronik ini mereka bisa setiap saat monitoring investasinya," ujar Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), Prihatmo Hari Mulyanto, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga
Advertisement
Dengan demikian, investor dapat memantau secara langsung kepemilikan reksa dana melalui fasilitas AKSes KSEI secara online. Sehingga meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap investor pasar modal Indonesia.
Selain itu, investor bisa melihat portofolio investasi pasar modal secara terintegrasi untuk saham, obligasi maupun reksa dana melalui sistem tersebut yang tersedia di website dan aplikasi mobile.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Investor Bisa Melakukan Aduan
Namun, bagi sejumlah investor layanan ini mungkin kurang familiar, dan lebih nyaman dengan fasilitas konvensional yang lama. Untuk itu, Prihatmo mengatakan investor bisa melakukan aduan terkait fasilitas yang kurang sesuai, atau jika ada permintaan khusus mengenai penyampaian laporan.
"Kalau investor tidak setuju terhadap suatu fitur, itu bisa memberitahukan kepada selling agent maupun kepada manajer investasi. Bisa diberikan untuk laporan lain dengan cara-cara yang lama. Tapi ada konsekuensi, mungkin ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh investor,” kata Prihatmo.
Advertisement