Liputan6.com, Jakarta Penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan penanganan COVID-19 ternyata baru terealisasi 72 persen. Banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif atau jumlah yang diterima masih sebagian saja.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti memaparkan, penyaluran insentif tenaga kesehatan dari pusat ke daerah hampir 100 persen.
Namun, penyaluran dari pemerintah daerah masing-masing yang belum sepenuhnya cair. Hal ini yang menyebabkan insentif belum sampai ke tenaga kesehatan.
Advertisement
"Untuk Tahun Anggaran 2020 sebetulnya penyaluran insentif tenaga kesehatan sudah hampir 100 persen. Jadi, sudah 99,99 persen disalurkan (dari pusat) ke kas daerah," papar Astera saat memberikan Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Kalau nilai totalnya, ada sekitar Rp4,173 triliun. Realisasi oleh pemerintah daerah yang dibayarkan kepada tenaga kesehatan sekitar 72-an persen. Ada kira-kira Rp3 triliunan yang sudah dibayarkan dan sisanya masih ada pada anggaran kas daerah."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Pemda Diminta Anggarkan Kembali Sisa Dana Insentif Tenaga Kesehatan
Sebagai upaya agar insentif kepada tenaga kesehatan di tiap daerah dapat tersalurkan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah agar sisa dana insentif dapat dianggarkan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kami bersama Kemendagri telah melakukan langkah-langkah (penyaluran insentif tenaga kesehatan disalurkan dari daerah). Pertama, kami mengingatkan kembali kepada daerah agar sisa dana yang ada segera dianggarkan lagi di dalam APBD untuk tahun 2021," tambah Astera.
"Ya, sehingga pelaksanaan (penyaluran) pembayarannya (insentif) bisa sesuai dengan yang diharapkan. Kami, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sudah mengirimkan surat pada tanggal 4 Februari 2021. Kemendagri juga telah mengirimkan surat pada tanggal yang sama."
Kedua, Kemenkeu menerima aspirasi adanya tambahan-tambahan kebutuhan penanganan COVID-19 yang masih terkait dengan tahun 2020.
"Saat ini, kami masih menghitung bersama dengan teman-teman dari Kemenkes, terutama jumlahnya (anggaran) berapa dan nanti akan menjadi carry over (hak untuk menggunakan anggaran yang tidak dihabiskan) insentif tenaga kesehatan pada 2020," terang Astera.
"Mengenai penganggarannya gimana, ya pada saat nanti akan memenuhi carry over tersebut, kami akan minta daerah untuk menggunakan dana transfer umum untuk pembayarannya (insentif). Jadi, sebetulnya dari segi penganggaran, sudah semuanya dipikirkan secara penuh oleh pemerintah pusat."
Advertisement