Liputan6.com, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengumumkan telah memperoleh persetujuan perpanjangan sementara utang sindikasi yang jatuh tempo senilai USD 138,5 juta pada 27 Januari 2021.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/2/2021), PT Pan Brothers Tbk memperoleh persetujuan perpanjangan sementara hingga 12 Februari 2021 dari para kreditur dalam perjanjian pinjaman sindikasi. Utang sindikasi itu antara lain dari PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, ING Bank NV Singapore Branch, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank Mizuho Indonesia.
Advertisement
Lalu PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Malayan Banking Berhad Singapore Branch, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Singapore Branc, MUFG Bank, Jakarta Branch, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank Shinhan Indonesia dan Citibank Indonesia.
Perpanjangan sementara ini juga berisi perpanjangan otomatis akan terus dilakukan hingga persetujuan utang sindikasi baru disetujui oleh kedua belah pihak.
Beberapa persyaratan berakhirnya perpanjangan otomatis seperti terjadinya penundaan perdagangan saham perseroan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk jangka waktu lebih dari tiga hari perdagangan berturut-turut setiap saat selama jangka waktu penundaan dan terjadinya perubahan kendali di perseroan.
Adapun dampak perpanjangan sementara utang sindikasi ini secara konsolidasi masih dicatat dalam liabilitas jangka pendek.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kinerja Keuangan
Pada 30 September 2020, total liabilitas tercatat USD 365,11 juta dari periode 31 Desember 2019 sebesar USD 394,25 juta. Total liabilitas perseroan antara lain total liabilitas jangka pendek USD 187,90 juta dan jangka panjang USD 177,20 juta.
Pada perdagangan saham Kamis, 4 Februari 2021, saham PBRX melemah 1,02 persen ke posisi Rp 195 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 540 kali dengan nilai transaksi Rp 1,1 miliar.
Advertisement