Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polisi Resor Gresik membongkar jaringan pengedar sabu-sabu antarkota dengan modus dibungkus dalam bentuk permen serta wafer.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu di Kabupaten Sidoarjo.
"Iya benar, penangkapan itu merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Satuan Narkoba Polres Gresik kini terus mengejar pelaku lain dari jaringan narkoba antarkota tersebut," kata mantan Kapolres Ponorogo itu melalui pesan singkatnya di Gresik, Kamis, 4 Februari 2021, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat timbang masing-masing sekitar 0,34 gram, dan sekitar 0,30 gram bruto.
"Dua paket sabu-sabu siap edar ini oleh pelaku dikemas rapi dalam bungkus wafer berlapis kemasan permen Hexos. Kejelian petugas tak bisa dikelabui akal bulus pelaku. Pemasok sabu-sabu antarkota berkedok tukang parkir ini kami bongkar," kata Alumni Akpol 2001 ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Warga Sidoarjo
Pelaku berinisial IP (25) alias Unyil, dan merupakan warga Kelurahan Medaeng Sidoarjo, dan sempat berkelit ketika ditangkap Buser Narkoba Gresik di pos parkir Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Medaeng, Sidoarjo.
"Polisi menemukan barang haram itu saat disembunyikan di bawah meja tempat keseharian bekerja," kata Arief.
Selain itu, dari penggeledahan petugas juga menemukan bungkus bekas permen Hexos, namun berisi dua plastik potongan bungkus wafer dan berisikan dua plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku menyebut mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ia kenal di tempatnya bekerja," tuturnya.
Sementara itu, selain dua paket sabu-sabu di dalam bungkus permen Hexos, polisi juga mengamankan satu HP merk Oppo A3s selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara.
Advertisement