Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Kamis, 4 Februari 2021.
Lima dari enam saksi adalah para petinggi perusahaan manajemen investasi, yakni Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW, petugas equity sales PT Panin Sekuritas, MN, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA, Direktur Utama PT Corfina Capital, BS, dan Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2/2021), seperti dikutip dari Antara.
Sementara satu saksi dari internal Asabri yakni anggota Komite Resiko PT Asabri, ET. Pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
8 Tersangka
Delapan tersangka itu adalah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016, Mayor Jenderal (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja.
Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Keduanya adalah juga tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Advertisement